PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 157 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya keagamaan atau lebaran Idul Fitri 2019 ke Menkumham RI.
“Kami sudah mengajukan nama-nama narapidana sebanyak 157 orang agar dapat remisi lebaran tahun ini. Tapi kami masih belum menerima balasan, berapa orang yang diterimanya,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat, Senin (13/5/2019).
Menurut Beni, narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi lebaran itu dari kasus kriminal umum dan narkoba (bukan pengedar).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diajukan mendapatkan remisi, salah satunya telah menjalani hukuman vonis hakim minimal 6 bulan.
“Selain itu, narapidana itu harus berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. Mengikuti kegiatan yang digelar di dalam rutan,” ucapnya.
Di Rutan Sumenep ini terdapat 323 penghuni, meliputi narapidana dan tahanan. Bagi penghuni rutan yang belum menjalani vonis hakim minimal 6 bulan, mereka dipastikan tidak bisa diajukan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat.
Baca Juga : Begal Beraksi, Korbannya Mahasiswa Alami Luka Bacok di Suramadu
“Penerimaan remisi oleh narapidana itu nanti akan dilakukan secara simbolis. Ini dilakukan setiap ada momen pengajuan perolehan remisi seperti hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan,” tukasnya.