PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah tahanan (rutan) kelas 2B Sumenep, Madura, Jawa Timur mengusulkan 60 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia 2016.
“Pengajuan remisi itu sudah kami lakukan pada bulan Juni, hingga sekarang masih belum mendapatkan jawaban. Biasanya kalau sudah mendekati peringatan hari kemerdekaan pasti sudah ada jawaban,” ungkap kepala Rutan Sumenep, Mohammad Kafi, Rabu (3/8/2016).
Rutan kelas 2B saat ini dihuni oleh sebanyak 165 warga binaan, terdiri dari 47 narapidana dan sisanya masih berstatus tahanan.
“Dari 60 napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan itu 15 orang diantaranya sudah dipindah ke rutan Pamekasan,” paparnya.
Menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh napi agar dapat diajukan mendapatkan remisi diantaranya yang bersangkutan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan.
“Jadi ada kriterianya untuk dapat diajukan mendapatkan remisi. Bagi kasus narkoba yang mendapatkan hukuman diatas 4 tahun harus diajukan ke pusat, yang memberikan pertimbangan adalah kementerian dan harus dilengkapi dengan tes urine dan tes laboratorium,” ucapnya. (arifin/choir)