Rutan Sumenep Usulkan 93 Napi Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

Avatar of PortalMadura.com
Rutan Sumenep Usulkan 93 Napi Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar

PortalMadura.Com, – Rumah Tahanan Klas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 93 Nara Pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi khusus hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 tahun 2017.

“Untuk sementara, ada 93 napi yang kami usulkan untuk memperoleh RI tahun ini. Ini masih sementara, bisa saja bertambah,” ungkap Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar, Jumat (4/8/2017).

Menurut Akbar, saat ini ini dihuni oleh sedikitnya 220 orang dari berbagai kasus. Namun, dari ratusan orang itu hanya 93 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.

”Usulan remisinya minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan. Kalau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan dan mendapatkan remisi yaitu napi itu pidananya minimal 9 bulan, berkelakuan baik saat berada di Rutan,” katanya.

Ia menerangkan, ada dua kali remisi dalam satu tahun yang bisa didapatkan oleh napi yakni remisi Hari Raya dan Hari Kemerdekaan RI.

“Nanti penerimaan remisinya akan dilaksanakan di Rutan. Selama beberapa tahun terakhir ini penerimaan remisi memang tidak dilakukan di rutan, jadi tahun ini akan kami kemas dengan semeriah mungkin di rutan,” tegasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.