Sabu Senilai Rp2 Miliar Masuk Sumenep, Dipasok Jaringan Antar Provinisi

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus 3 tersangka pemasok narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 2.015 gram.

Ketiga tersangka itu, F (24) dan AM (26). Keduanya warga Dusun/ Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwoanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Kecamatan Kota Taman Sidoarjo.

“Barang bukti 2 kilogram lebih itu kisaran Rp2 miliar lebih,” terang Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Drs Mohammad Aris Purnomo, saat press release di , Jumat (26/8/2022).

Para pelaku diduga merupakan jaringan pemasok sabu-sabu antar provinsi. Dalam kasus ini, pihaknya menyebutkan dalam kendali seorang narapidana di salah satu lapas di wilayah hukum Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut berawal dari informasi warga yang diterima BNNK Sumenep. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.

Tim mendapati 3 tersangka menggunakan mobil toyota calya warna putih dengan nomor polisi L 13XX GI, di depan toko bangunan, Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (19/8/2022) pukul 01.30 WIB.

Hasil penggeledahan dalam mobil, ditemukan barang bukti sabu seberat 2.015 gram yang disimpan di dasbort belakang yang biasa untuk tempat minuman sebelah kanan dan satu bungkus di sebelah kiri.

Barang bukti sabu-sabu sudah di kemas dalam bungkus “Teh China” bertuliskan “Qing Shan” warna hijau kombinasi kuning.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.