Sadis, Bocah 13 Tahun Digagahi Bergiliran di Rumah Kosong

Avatar of PortalMadura.Com
Sadis, Bocah 13 Tahun Digagahi Bergiliran di Rumah Kosong
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Seorang pemudi berusia 13 tahun di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur digagahi secara bergiliran oleh enam pemuda di sebuah rumah kosong di Dusun Panjurang, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Awalnya, korban yang tercatat sebagai warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan itu dijemput oleh seorang pelaku berinisial IR (18) di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB pada tanggal 11 Juni lalu. Pelaku yang merupakan pacar korban kemudian membawanya ke tempat kejadian perkara.

“Di rumah kosong itu ternyata sudah ada lima teman lainnya yang sudah menunggu. Saat itulah terjadi pemerkosaan secara bergiliran diawali oleh pacar korban yang menjemputnya itu,” ujar SR (24) warga Dusun Panjurang, Desa Larangan Badung.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Orang tua korban pun tidak menyangka jika buah hatinya telah dijadikan piala bergilir.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, terungkapnya kasus asusila tersebut setelah korban selalu mengaku kesakitan pada bagian alat vitalnya.

“Kemudian orang tuanya bertanya, akhirnya korban menceritakan apa yang dia alami malam itu. Ya, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres,” terang Bambang.

Menurutnya, petugas saat ini telah berhasil menangkap lima pelaku pemerkosaan tersebut. Mereka masing-masing berinisial MA (23), RW (22) dan ML (20), ketiganya dari Larangan Badung. Lalu AM (22) asal Desa Toronan dan MR (18) dari Kecamatan Pamekasan. Sementara satu pelaku lainnya menjadi buronan polisi, yaitu IR (20) asal Kecamatan Kota Pamekasan.

“Adapun pelaku yang sudah ditangkap itu, kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka menjadi tahanan Polres,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Marzukiy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.