Sahabat Muslim Wajib Tahu, Ini 4 Adab Kepada Orang yang Meninggal

Avatar of PortalMadura.Com
Sahabat Muslim Wajib Tahu, Ini 4 Adab Kepada Orang yang Meninggal
ilustrasi

PortalMadura.Com – Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengajarkan umat muslim adab-adab terhadap orang yang sudah meninggal. Termasuk menganjurkan untuk tidak membicarakan atau mencaci orang yang sudah meninggal karena hukumnya adalah haram.

Selain itu, Anda sebagai umat muslim, juga harus bisa mengikhlaskan apa yang sudah diperbuat orang yang sudah meninggal. Karena mereka telah sampai kepada amalan yang mereka lakukan, amalan yang baik ataupun buruk. Lalu, apa sajakah yang boleh disebarluaskan dan apa saja yang harus dirahasiakan atau tidak dibahas?

Berikut ini adab-adab kepada orang yang sudah meninggal :

Dilarang Mencela Orang yang Sudah Meninggal
Banyak orang yang masih mencela keburukan jenazah, entah keburukan akhlaknya, keburukan kondisi fisiknya ketika meninggal, dan lain sebagainya. Sesungguhnya Rasulullah telah melarang kita untuk mencela mereka yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana ayat berikut ini :

Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan”. (HR. Al-Bukhari no. 6516)

Larangan mencela ini juga dimaksudkan untuk tidak menyakiti hati keluarga yang ditinggalkan.

Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memaki orang-orang yang telah meninggal, karena (jika demikian) bisa menyakiti orang-orang yang masih hidup”. (HR. Ahmad juz 6, hal. 342, no 18235)

Dengan demikian, jika membicarakan kebaikan orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan, asalkan tidak sampai meratapinya.

Tidak Memperlambat Proses Pemakaman Jenazah

Bersegeralah kalian menyelesaikan penyelenggaraan jenazah. Karena bila jenazah itu orang saleh maka berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika dia bukan orang saleh maka berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian”. (HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Melunasi atau Menganggap Lunas Hutang-hutang Orang yang Sudah Meninggal

Jika yang meninggal adalah dari kalangan keluarga sendiri, sebaiknya kita membantu pelunasan hutang-hutang yang bersangkutan. Akan tetapi jika kita yang memiliki piutang terhadap sang mayit, ada baiknya kita ikhlaskan utang tersebut, atau tagihkan pada pihak keluarga.

Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar.” (HR. At-Tirmizi no. 1079, Ibnu Majah no. 2404, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6779)

Berdiri Ketika Dilewati Iringan Jenazah

Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah untuk menghormatinya sehingga jenazah itu meninggalkan kalian atau jenazah itu diletakkan”. (HR. Muslim juz 2, hal. 659)

Bahkan sekalipun bukan jenazah muslim, sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir bin ‘Abdullah RA,

Dalam (HR. Bukhari juz 2, hal. 87) , ia berkata : Pernah suatu jenazah dibawa melewati kami, kemudian Nabi SAW berdiri untuk menghormatinya dan kami pun berdiri pula. Kemudian kami berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya itu adalah jenazah orang Yahudi”. Beliau bersabda, “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah”. (ummi-online.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.