PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengakui kehadiran saksi dalam pembuatan akta kelahiran masih menjadi persoalan di tengah tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi mengatakan, kehadiran dua saksi menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran. Saksi itu adalah orang yang mengetahui peristiwa kelahiran.
“Saksi itu orangnya terserah siapa saja, yang penting tahu waktu melahirkan. Tapi saksi sementara ini memang menjadi persoalan di masyarakat, padahal saksi itu mutlak harus ada. Oleh karena itu, saya kemarin mencoba kebijakan ini satu minggu ternyata banyak keluhan dari masyarakat,” katanya, Jum’at (10/4/2015).
Keluhan itu salah satunya disebabkan jauhnya domisili pembuat akta kelahiran dengan jarak tempuh ke kota Pamekasan. Sehingga, pihaknya langsung menyerahkan blanko register itu ke masing-masing kecamatan.
“Dengan demikian, saksi cukup datang ke kecamatan dan menandatangani di depan kasi pemerintahan dan pelapor membawa kesini (Dispendukcapil), dan prosesnya lima hari selesai,” klaim dia. (Marzukiy/har)