Saksi Akta Kelahiran Dikeluhkan Masyarakat Pamekasan

Avatar
Saksi Akta Kelahiran Dikeluhkan Masyarakat Pamekasan
dok. Kantor Kependukcapil Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengakui kehadiran saksi dalam pembuatan akta kelahiran masih menjadi persoalan di tengah tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi mengatakan, kehadiran dua saksi menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran. Saksi itu adalah orang yang mengetahui peristiwa kelahiran.

“Saksi itu orangnya terserah siapa saja, yang penting tahu waktu melahirkan. Tapi saksi sementara ini memang menjadi persoalan di masyarakat, padahal saksi itu mutlak harus ada. Oleh karena itu, saya kemarin mencoba kebijakan ini satu minggu ternyata banyak keluhan dari masyarakat,” katanya, Jum’at (10/4/2015).

Keluhan itu salah satunya disebabkan jauhnya domisili pembuat akta kelahiran dengan jarak tempuh ke kota Pamekasan. Sehingga, pihaknya langsung menyerahkan blanko register itu ke masing-masing kecamatan.

“Dengan demikian, saksi cukup datang ke kecamatan dan menandatangani di depan kasi pemerintahan dan pelapor membawa kesini (Dispendukcapil), dan prosesnya lima hari selesai,” klaim dia. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.