Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep
dok. Proses rekapitulasi suara hasil Pilkada Sumenep oleh KPU Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep 2020 tingkat kabupaten rampung, Kamis (17/12/2020). Hanya saja, saksi pasangan calon (paslon) 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep tersebut.

Rekapitulasi yang digelar sejak Rabu (16/12/2020) sampai dengan Kamis (17/12/2020) tersebut menunjukkan hasil kemenangan bagi Paslon 01. Perolehan suara pasangan Ach. Fauzi-Dewi Khalifah tercatat sebanyak 319.876 suara.

Sedangkan paslon 02 Fattah Jasin-KH Ali Fikri memperoleh 296.676 suara. Selisih perolehan berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten antara kedua paslon yakni terpaut 23.200 suara.

Akan tetapi, usai diketahui hasil rekapitulasi, saksi dari paslon 02 tidak melakukan penandatanganan. “Iya, tidak tandatangan,” terang Ketua A. Warits.

Soal alasan saksi dari paslon 02 tidak tandatangan, dia mengaku tidak mengetahui pasti. Namun yang pasti, lanjut Warits, saksi kedua paslon sama-sama hadir di lokasi hingga rekapitulasi selesai dilaksanakan.

“Langsung tanyakan (saksi paslon 02). Para saksi hadir sampai selesai, sampai penyerahan,” ujarnya.

Warits menjelaskan, saksi tidak dipermasalahkan jika tak ikut menandatangi hasil rekapitulasi. Menurut dia, hasil penghitungan suara tersebut tetap sah. “Tidak masalah,” jelas Warits.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.