PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 di masjid, syaratnya jumlah jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid dan diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Sedangkan Salat Id di lapangan terbuka dilarang keras.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) TU Kemenag Sumenep, Muh. Rifa'i Hasyim, Selasa (11/5/2021) menjelaskan, ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Salat Idul Fitri 1442H di tengah pandemi Covid-19.
Dalam SE itu, dinyatakan bahwa bagi wilayah yang sudah memasuki zona hijau atau pun kuning pada peta sebaran Covid-19 diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri di masjid. Namun, kata dia, tetap mematuhi prokes.
“Jemaah harus memakai masker, menjaga jarak dan membatasi 50 persen jemaah dari jumlah kapasitas masjid,” katanya.
Sedangkan wilayah yang memasuki zona merah atau orange, lanjutnya, diwajibkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Selain itu, kata dia, warga Sumenep dilarang menggelar salat Idul Fitri 1442 H di lapangan atau di tempat terbuka lainnya yang dapat mengundang kerumunan.
“Kerumunan diprediksi dapat menimbulkan adanya penyebaran Covid-19. Karena tidak tahu yang ikut serta itu orang mana saja. Bisa saja dari luar daerah yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(*)