Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Boleh, Ini Syaratnya Bagi Warga Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Malam ini, Kamis (23/4/2020) umat Islam sudah mulai melaksanakan ibadah pada malam pertama sebagai tanda telah memasuki 1441 H/2020 M.

Salah satunya salat tarawih berlangsung di Masjid Baitus Salam, Telang Indah, Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Lain pihak, yakni Forkopimda Bangkalan bersama dengan Ulama dan Ormas keagamaan se- Kabupaten Bangkalan (16/4/2020) sepakat pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak hendaknya mengikuti imbauan pemerintah.

Sesuai dengan hasil kesepakatan itu, Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kabupaten Bangkalan kembali menegaskan agar masyarakat melaksanakan ibadah di bulan Ramadan memperhatikan imbauan dan kebijakan pemerintah.

Ketua MUI Bangkalan, KH. Syarifuddin Damanhuri menjelaskan syarat yang perlu diperhatikan. Jika kegiatan salat berjemaah, termasuk tarawih di masjid, masyarakat harus memakai masker dan diberlakukan physical distancing dengan memberi jarak antar jemaah.

“Tetap ikuti pemerintah, misalkan setiap orang harus pakai masker dan jaga jarak saat salat berjemaah,” katanya, Kamis (23/4/2020).

Merujuk pada hasil kesepakatan, menurut Kiai Syarif, takmir masjid harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan rutin melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah masjid digunakan untuk kegiatan peribadatan.

“Disediakan fasilitas untuk cuci tangan di pintu masuk, dan disemprot disinfektan,” tegasnya.

Hal tersebut diberlakukan seiring dengan masa pandemi Covid-19 dan Kabupaten Bangkalan, Madura berstatus zona merah. (*)

Baca Juga : Bangkalan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi di Madura

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.