Awal Puasa Ramadan 1441 H Jatuh pada Jumat 24 April 2020

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com – Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 24 April 2020.

Penetapan awal Ramadan itu dilakukan setelah sidang isbat digelar Kementerian Agama pada Kamis, (23/4/2020).

“Menetapkan bahwa 1 Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada esok hari Jumat 24 April 2020,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers sidang isbat di Jakarta.

Menteri Fachrul mengucapkan selamat kepada masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa.

Dia juga berharap bulan suci ini menjadi momentum berhentinya wabah Covid-19.

“Semoga Allah mencabut wabah Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia,” kata dia.

Penetapan didahului sidang isbat yang diikuti oleh pimpinan ormas Islam dan beberapa ahli di bidang astronomi melalui virtual meeting menyusul diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19.

Dalam sidang isbat, anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwandaya menyampaikan ada referensi hilal awal Ramadan 1441 Hijriah pada Kamis dapat teramati dari wilayah Indonesia.

Menurut dia, ijtimak terjadi pada hari Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 09.26 WIB.

“Hilal awal Ramadan sudah cukup tua, umurnya sudah lebih delapan jam. Di Indonesia hilal berada pada posisi signifikan untuk dilihat,” tutur dia.

Cecep mengatakan posisi hilal di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat saat terbenamnya matahari berada pada 3,72 derajat dengan umur bulan 8 jam 23 menit, 5 detik.

Panduan Ramadan saat Covid-19

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus korona Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Agama meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” bunyi edaran Kementerian Agama.

Kementerian Agama juga meminta umat Islam tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

Kementerian Agama juga meminta kepada organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Azan tetap berkumandang

Selain itu, Kementerian Agama membolehkan umat Islam untuk tetap mengumandangkan azan dari masjid atau musala saat masa pandemi Covid-19.

Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Juraidi mengatakan azan ini dikumandangkan sebagai bentuk pemberitahuan waktu salat kepada umat Islam.

“Azan boleh berkumandang sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat,” ujar Juraidi.

Juraidi juga mempersilakan apabila ada masyarakat yang ingin berkunjung ke masjid untuk salat.

Namun, Juraidi meminta masyarakat tidak datang ke masjid secara beramai-ramai.

“Datang ke masjid tetap diperbolehkan, misalnya untuk salat dhuha dan lain-lain. Asal tidak bareng-bareng, ramai-ramai,” ujar Juraidi.

Selain itu, Kementerian Agama mengizinkan masjid mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Fitri.

“Masjid boleh mengumandangkan takbir pada malam lebaran sesuai waktu yang diperbolehkan,” ujar dia.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.