PortalMadura.Com, Sampang – Momen peringatan Hari Jadi ke-396 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menuai protes.
Even yang diprakarsai event organizer (EO) DMR Production Surabaya, berisi pasar dan hiburan rakyat bertajuk ‘Sampang Sapoloh Areh’. Berlangsung sejak 4 sampai 13 November 2019 di Lapangan Wijaya Kusuma Sampang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Iqbal Fatoni menilai, EO DMR Production tidak profesional dan merugikan daerah.
“Kerja sama dengan pemerintah daerah dalam acara pasar rakyat di Sampang. Tapi tidak memihak kepada rakyat,” tandasnya.
Secara gamblang, Bung Fafan sapaan akrabnya menyatakan sikap haram hukumnya untuk EO DMR Production Surabaya mengadakan acara di daerahnya lantaran Memorandum of Understanding (MoU) dan izin tidak jelas pada hiburan rakyat ‘Sampang Sapoloh Areh’.
“EO DMR harus out dan tidak boleh ke Sampang lagi, dia sudah kurang ajar kepada Sampang. Pengelolaan parkir pun, karcis tidak diplong termasuk untuk Pendapatan Asli Daerah tidak jelas,” cetusnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Imam Sanusi, mengaku sudah terlanjur berjalan untuk kegiatan hiburan rakyat itu.
“Kami tetap jalankan keterlanjuran acara Sampang Sapoloh Areh,” imbuhnya pada PortalMadura.Com.
Sisi lain, pihaknya sambil lalu mengevaluasi untuk lebih siap dalam memberdayakan potensi daerah. “Sehingga ke depan, perlu MoU EO yang pasti dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)