Santri Aktif Diduga Suplai Pil Logo Y di Kepulauan Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Santri Aktif Diduga Suplai Pil Logo Y di Kepulauan Sumenep
Barang bukti pil logo Y (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Peredaran pil berlogo Y sangat memprihatinkan, khususnya di wilayah hukum kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hasil ungkap kasus yang dilakukan Polsek Kangean (kepulauan Kengean) meringkus satu orang tersangka yang memiliki 290 butir tanpa resep dokter.

Tersangka AK (25), pria pengangguran warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Sumenep mengaku mendapat suplai pil logo Y itu dari seorang santri aktif.

“Tersangka mengaku mendapat pil logo Y itu dari AL warga setempat yang saat ini sedang mondok di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Situbondo,” terang Kasi Humas AKP Widiarti S, Sabtu (24/9/2022).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari FN (32) warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Sumenep yang ditemukan aparat kepolisian dalam pengaruh obat-obatan terlarang di pagelaran orkes dangdut.

Dari hasil interogasi polisi terhadap FN mengakui bahwa pil logo Y itu didapat dengan cara membeli dari AK. Polisi pun bergerak cepat melakukan penggeledahan rumah AK disertai penangkapan.

Ditemukan barang bukti 290 butir pil logo Y yang diakui AK mendapat barang terlarang itu dari seorang santri inisial AL. Tersangka AK membeli 500 butir seharga Rp1 juta.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp770 ribu yang diduga hasil penjualan pil logo Y, 25 plastik klip kosong dan sebuah handphone untuk alat komunikasi dalam bertransaksi.

Sementara, Polsek Raas (kepulauan Raas) Sumenep juga meringkus 2 orang tersangka, RH (26) dan AS (20). Keduanya warga Desa Brakas, Kecamatan Raas Sumenep.

“Tersangka RH mengedarkan dan AS berperan mendatangkan pil logo Y,” terang Widiarti S.

Dari tangan RH diamankan barang bukti 5 butir pil logo Y yang sudah mau diedarkan dan ketahuan polisi. Sedangkan tersangka AS kedapatan 8 butir dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp.107 ribu.

Ketiga tersangka pil logo Y yang saat ini menghirup udara sel tahanan Polsek Kangean dan Raas itu, dijerat Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam literasi lain disebutkan, pil logo Y atau trihexyphenidyl merupakan salah satu obat golongan antipsikotik. Pil tersebut boleh dikonsumsi hanya dengan resep dokter.

Fungsinya, biasa digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya.

Apabila tanpa resep dokter, maka efek dari penggunaan Pil logo Y tersebut sangat membahayakan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.