PortalMadura.Com, Sumenep – Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sampai 8 Maret 2021.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, PPKM skala mikro dilakukan dalam rangka sterilisasi bagi daerah sekitar yang terpapar penularan Covid-19. Dan sebagai bentuk penanganan.
“Empat kecamatan sudah dilakukan sterilisasi. Lenteng, Bluto, Kalianget dan Saronggi,” terangnya, Senin (22/2/2021).
Perpanjangan PPKM Mikro merujuk pada perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Februari 2021.
Meski Kabupaten Sumenep tidak termasuk 15 kabupaten di Jawa Timur yang menerapkan PPKM, kata dia, Rahman sapaan Abd. Rahman Riadi, pihaknya menginginkan penerapan PPKM di Sumenep tetap berjalan. “Agar masyarakat itu terbuka. Dan mereka sadar bahwa Covid-19 benar-benar ada, serta perlu ada keterlibatan dari berbagai elemen,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat terus menerapkan dan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.(*)