PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan 21 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal menyampaikan, aksi balap liar sering terjadi pada sore hari dan tengah malam. Mereka memanfaatkan Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota setempat.
“Para pelaku selalu berpindah lokasi untuk melakukan balap liar. Sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan raya yang lain,” ujarnya, Senin (22/2/2021).
Pelaku balap liar di wilayah hukum Sampang, kata Ayip, rata-rata melibatkan muda-mudi atau kaum milenial yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kendaraan sepeda motor yang dapat kami amankan dari para pelaku balap liar mencapai 21 unit,” sebutnya.
Pihaknya mengaku, telah memberikan sanksi terhadap delapan pelaku balap liar, yakni sanksi tilang, mengisi surat pernyataan sampai memanggil orang tua pelaku.
“Semua pelaku, kami berikan sanksi tilang supaya ada efek jera dan berhenti melakukan balap liar. Namun, ada sejumlah kendaraan yang masih kami tahan,” pungkasnya.(*)