Satpol PP Klaim Tak Ada Lagi Tembakau Jawa Masuk Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Satpol PP Klaim Tak Ada Lagi Tembakau Jawa Masuk Pamekasan
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Pamekasan, Muhammad Yusuf Wibiseno (Foto: Marzukiy @Portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengklaim tidak ada lagi tembakau luar daerah masuk ke daerahnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan , Muhammad Yusuf Wibiseno berdalih, tidak adanya tembakau Jawa masuk Pamekasan setelah tertangkapnya salah seorang pemasok beberapa waktu lalu.

Pihaknya beberapa waktu lalu mengamankan 120 karung tembakau Jawa yang telah dirajang bersama cengkeh siap pakai dalam operasi pengawasan tembakau luar. Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Sudah tidak ada sekarang, mungkin takut setelah kami temukan tembakau Jawa beberapa waktu lalu,” kilahnya kepada PortalMadura.Com, Kamis (1/10/2020).

Yusuf mengaku tetap melakukan operasi tembakau Jawa di beberapa titik yang rawan menjadi akses masuknya tembakau luar daerah. Seperti di Jalan Raya Orai Kadur dan di Kecamatan Pademawu. Namun, sejauh ini hasilnya tetap nihil.

Larangan tembakau Jawa masuk Pamekasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pengawasan, perlindungan tataniaga tembakau Madura. Satpol PP sebagai penegak perda berkewajiban melaksanakan amanah tersebut.

“Kami terus operasi sampai waktu yang ditentukan. Larangan tembakau Jawa masuk itu karena timingnya tidak tepat. Di saat panen raya tidak boleh, tapi setelah itu boleh,” terangnya.

Dia berharap masyarakat melaporkan apabila ada tembakau luar daerah masuk daerahnya. Hal itu dilakukan untuk melindungi petani tembakau Pamekasan agar tidak merugi. Sebab dari segi harga tembakau Jawa jauh lebih murah dari pada tembakau Madura.

“Sejak kami temukan tembakau Jawa dalam operasi itu, tidak ada lagi laporan ke kami,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.