Satpol PP Pamekasan Pelototi Usaha Ilegal

Satpol PP Pamekasan Pelototi Usaha Ilegal
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengantongi sejumlah jenis usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Sejumlah usaha yang melanggar itu salah satunya rumah makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame, rumah kos dan lain sebagainya.

“Kita akan segera gelar operasi, kita sudah bentuk satgas yang di dalamnya terdapat dari dinas terkait,” katanya, Senin (25/1/2021).

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum terjun ke lapangan. Sebab, hal ini berkaitan dengan izin usaha yang melibatkan sejumlah instansi.

“Kami berharap, para pelaku usaha segera mengurus semua kelengkapan administrasinya demi kelancaran usahanya,” tutup mantan Camat Tlanakan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.