Satpol PP Pamekasan Pelototi Usaha Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Satpol PP Pamekasan Pelototi Usaha Ilegal
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengantongi sejumlah jenis usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak mengantongi izin.

Kepala , Kusairi mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Sejumlah usaha yang melanggar itu salah satunya rumah makan, (PKL), reklame, rumah kos dan lain sebagainya.

“Kita akan segera gelar operasi, kita sudah bentuk satgas yang di dalamnya terdapat dari dinas terkait,” katanya, Senin (25/1/2021).

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum terjun ke lapangan. Sebab, hal ini berkaitan dengan izin usaha yang melibatkan sejumlah instansi.

“Kami berharap, para pelaku usaha segera mengurus semua kelengkapan administrasinya demi kelancaran usahanya,” tutup mantan Camat Tlanakan tersebut.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.