Bolehkah Menjamak Salat Karena Hujan? Ini Hukumnya

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah-Menjamak-Salat-Karena-Hujan-Ini-Hukumnya
Ilustrasi (Umma.id)

PortalMadura.Com – Menjamak artinya menggabungkan salah satu di antara dua salat dengan salat yang lainnya. Secara umum, ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu karena bepergian, hujan dan suatu kebutuhan tersendiri.

Berbicara tentang hujan, apakah benar boleh di saat hujan?, lalu bagaimana cara dan hukumnya?. Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak ulasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Senin (25/1/2021) dari laman Okezone.com:

Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim (orang yang tetap tinggal di Mekah lebih dari satu masa haji) dibolehkan untuk menjamak salat pada waktu pertama dari salat Zuhur dan Asar atau Magrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar.

Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk salat Magrib dan Isya karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan.

Hukum ini disyaratkan jika salat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi'i dan Imam Nawawi.

Sementara, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam bukunya “Panduan Shalat Ketika Banjir” menuliskan; sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189).

Syarat Jamak Salat Ketika Hujan

Dalam mazhab Syafi'i menjamak salat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu salat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan:

Tidak diperbolehkan menjamak salat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan salat pada waktunya dengan tanpa uzur. Salat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat:

Salat dilaksanakan dengan berjemaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua salat dan ketika salamnya salat pertama” (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192).

Bagaimana Kalau Menjamak Salat di Rumah Karena Hujan?

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata,

Keringanan () ini bagi orang yang salat berjemaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang salat di rumahnya sendirian atau dengan jemaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita salat di rumah mereka dengan berjemaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka salat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak salat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat)” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276). Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.