Satpol PP Periksa Pelaku Pemasok Miras

Avatar of PortalMadura.Com
Satpol PP Periksa Pelaku Pemasok Miras
Ist.Net

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memeriksa pelaku pemasok minuman keras (Miras) atas nama Mohammad Hasyim As'ari (46) warga Perum Graha Kencana Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Senin (28/12/2015).

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengungkapkan, pihaknya langsung membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku karena telah tertangkap tangan menjadi pemasok miras ke bumi Gerbang Salam berdasarkan barang bukti (BB) yang diamankan anggota Kodim 0826 Pamekasan beberapa waktu lalu.

“Ya, tadi kami panggil. Karena sudah terbukti, jadi tidak bisa mengilak lagi. Sehingga, kami langsung BAP,” ungkapnya.

Tersangka pemasok miras yang pernah mengaku sebagai wartawan Koran Jatim tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang minuman beralkohol. Dengan demikian, tersangka melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan.

Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap tersangka di Jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.

Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warna hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.

Saat memindahkan itulah, petugas menangkan pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.