PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku kesulitan untuk memberikan surat teguran pada pemilik atau pengelola rumah kos dan hotel yang sering dijadikan tempat mesum dan minum-minuman keras. Alasannya, pemilik rumah kos dan hotel itu tidak ada ditempat.
“Sesuai SOP- nya, surat teguran itu harus diserahkan langsung ke pemilik atau pengelola rumah kos dan hotel. Tapi hingga kini banyak pemilik kos dan hotel tidak ada di tempat. Itu yang menyulitkan kami dalam memberikan teguran,” kata Kepala Bidang Ketentraman, Penertiban Umum dan Lintas Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Rabu (13/3/2019).
Ia menyampaikan, saat penegak perda itu memberikan surat teguran ke rumah kos dan hotel sering kali hanya diterima karyawannya sehingga pemiliknya tidak tahu kalau ada teguran tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi soal seringnya rumah kos dan hotel disalahgunakan oleh penyewanya, pemiliknya tidak mengetahuinya.
“Yang terjadi, para karyawan hotel atau rumah kosnya yang bermain. Membolehkan pelaku mesum menempati hotel tersebut. Ini yang tidak bisa kami lakukan penindakan,” ucapnya.
Ia mengaku telah memberikan data rumah kos dan hotel yang sering dijadikan tempat mesum kepada pihak yang berwenang dalam mengeluarkan izin. Sebab, Satpol PP tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi. Penegak perda itu hanya menjalankan apa yang menjadi kewenangannya.
“Kami tidak bisa langsung memberikan sanksi terhadap hotel atau rumah kos. Kami hanya memberikan data hotel mana yang sering menjadi tempat mesum. Soal pencabutan izin, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.