Satu Napi di Rutan Sampang Dapat Remisi Hari Natal 2019

Avatar of PortalMadura.com
Satu Napi di Rutan Sampang Dapat Remisi Hari Natal 2019
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi masa hukuman penjara pada .

“Narapidana itu bernama Alexander W Telelepta, warga Kepanjen Malang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang, Siti Rachimah, Rabu (25/12/2019).

Alexander adalah satu-satunya narapidana beragama Katolik dan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang dilimpahkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan.

“Dia mendapat remisi atau pengurangan tahanan penjara selama satu bulan pada momentum hari perayaan Natal 2019,” ujarnya.

Baca Juga: Wabup Sumenep: Hotel Bintang Tiga Tunjang Program Wisata

Putusan pengadilan terhadap terpidana yang mendapatkan remisi, Alexander divonis lima tahun panjara dan bebas pada Oktober 2021.

Jumlah tahanan saat ini mencapai 297 atau melebihi dari kapasitas Rutan Klas II B Sampang yang hanya 168 orang.

“Ada sembilan tahanan wanita dan 288 tahanan laki-laki,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.