Satu Napi Pembakaran Mapolsek Tambelangan Dapat Asimilasi di Rumah

Avatar of PortalMadura.com
Satu Napi Pembakaran Mapolsek Tambelangan Dapat Asimilasi di Rumah
Syaiful Rahman

PortalMadura.Com, – Sebanyak 16 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat asimilasi atau bebas bersyarat.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Sampang Syaiful Rahman menyampaikan, Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI memberikan asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana.

Pemberian asimilasi mengacu pada Permenkum HAM Nomor 24 tahun 2021 yang merupakan perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas bagi narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran viarus corona (Covid-19).

“Di antara 16 Narapidana yang mendapatkan asimilasi, ada satu WBP yang terlibat kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan beberapa tahun lalu,” terangnya, Jumat (7/1/2022).

Pihaknya mengaku, Narapidana yang mendapatkan asimilasi awal bulan dilakukan secara bertahap, pertama sembilan orang dan tahap kedua ada enam WBP.

Menurutnya, Narapidana yang diberikan asimilasi di rumah, tetap dalam pantauan Badan Permasyarakatan (Bapas) Pamekasan selaku Pembina Kemasyarakatan (PK).

“Kami telah memberikan pengarahan agar mereka selalu mematuhi aturan, tetap tinggal di rumah, dan tidak mengulangi tindakan pidana,” ungkapnya.

Asimilasi yang diberikan terhadap WBP yang telah menjalani setengah dari masa pidana, serta bukan merupakan Narapidana dengan tindak pidana khusus.

“Narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah, kami minta tidak melakukan tindak kejahatan. Tapi harus berkumpul dengan keluarga dan bisa diterima masyarakat dengan baik,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.