Satu Pelaku Pembakaran Pasar Sentol Masuk DPO

Satu Pelaku Pembakaran Pasar Sentol Masuk DPO
ilustrasi kebakaran

PortalMadura.Com, Sampang – Penyidik Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menetapkan PR (inisial) sebagai tersangka pelaku pembakaran Pasar Sentol, Kecamatan Kedungdung. PR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengembangan pemeriksaan dua tersangka sebelumnya. Ternyata ada tersangka baru, dan sekarang sudah menjadi DPO,” terang Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo. Rabu (24/12/2014)

PR diduga terlibat dalam pembakaran pasar beberapa waktu lalu dengan peran menyiramkan bensin di areal Pasar Sentol.

Sebelumnya, penyidik menangkap MT oknum mantan Kepala Desa Moktesareh dan KY oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam pembakaran pasar tersebut.

“Para tersangka dijerat pasal 187 sub pasal 170 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pasar Sentol, Kecamatan kedungdung Sampang terbakar pada 5 September 2014. Akibatnya, 24 kios beserta barang dagangan milik pedagang hangus dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 350 juta rupiah.(lora/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.