Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Satu terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan Prancak-Bragung, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Indra Wahyudi, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Surabaya, Senin (6/2/2017).

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, menyatakan pikir-pikir.

“Kita masih menunggu salinan putusan itu. Lalu, kita pelajari dulu dengan seksama dan setelah ada petunjuk dari bapak Kajari, baru kita akan melangkah,” tegas Kasi Intel , Rahadian Wisnu, Selasa (7/2/2017).

Pihaknya bersama Surya Rizal sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. Baca: Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dijelaskan, untuk terdakwa lain, Siti Aminah, diputus 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkang terdakwa Moh. Zainul Arief, diputus 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Iwan Hujayanto, diputus 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. “Terhadap putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima,” pungkasnya. Baca: Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

(Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.