PortalMadura.Com, Pamekasan – Satu tersangka, Aminuddin dalam dugaan kasus mark up pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak ditahan olek Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Namun, semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan rumah.
“Untuk menahan tersangka itu masih melihat kondisi kesehatannya dulu sesuai dengan keterangan dokter. Kebetulan untuk tersangka A ini, berdasarkan keterangan terakhir kemarin masih sakit. Tapi berkasnya sudah dilimpahkan,” ujar jaksa fungsional Pidsus Kejari Pamekasan, Yulistiono, Kamis (5/2/2015).
Sehingga, lanjut dia, mantan camat Pasean itu hanya menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor, bersama satu tersangka lain, Ramali. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut saat ini sudah ditahan oleh lembaga adhyaksa sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi untuk tersangka A ini tidak usah ditahan, tetapi langsung disidangkan,” tutupnya. (Marzukiy/htn)