Sebaiknya Mengundurkan Diri Jadi Wartawan, Jika….?

Avatar of PortalMadura.Com
Sebaiknya Mengundurkan Diri Jadi Wartawan, Jika....?
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Ketua Yosep Adi Prasetyo menyatakan lembaganya akan mendorong adanya sanksi dari organisasi bagi pewarta yang kedapatan berpartisipasi dalam politik.

Yosep berujar, Dewan Pers tidak melarang jika ada wartawan yang ingin maju menjadi pasangan calon legislatif ataupun tim sukses partai. Hanya saja, pewarta tersebut sebaiknya mengundurkan diri dari organisasi media yang menaunginya.

“Kalau ada yang ingin maju menjadi Paslon ataupun tim sukses itu tidak apa-apa karena itu hak politik. Tapi Dewan Pers sudah mengeluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2018 meminta para wartawan yang kemungkinan punya conflict of interest untuk cuti sementara atau mengundurkan diri secara permanen,” kata Yosep dalam diskusi yang digelar Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dia menambahkan, Dewan Pers akan mengajukan adanya sanksi dari organisasi kepada pewarta yang ketahuan berpartisipasi dalam politik dan tidak mengundurkan diri sementara atau permanen.

Tidak hanya soal perorangan, Yoseph juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak membatasi pemberitaan oleh media-media massa. Hal itu berdasarkan UU tentang Pers No.40 tahun 1999. Di sana tercantum dengan jelas, seluruh pembatasan berita dapat diancam pidana kurungan dua tahun ataupun denda Rp 500 juta.

“Namun yang jadi masalah adalah yang mana berita dan mana yang bukan. Ini yang seringkali penyidik polri membutuhkan penilaian dari Dewan Pers. Karena banyak media atau berita yang mengatasnamakan media, namun ketika ditelusuri ternyata bukan media,” tutur dia.

Yoseph mencontohkan salah satu kasus media massa yang tak jelas dan kerap muncul jelang Pemilu adalah keberadaan media bernama Obor Rakyat pada 2014 silam. Terkini, kata dia, adalah laporan tentang media online gadungan bernama publicnews.com.

Dalam kesempatan itu, Yoseph menambahkan, pemberitaan media massa pada tahun politik memang kerap menyaru. Dia menyebut salah satunya, informasi berita yang disiarkan melalui running text di televisi.

“Running text yang berisi pernyataan orang, pengacara, atau kutipan menghujat seorang tokoh itu bukan berita,” kata dia.

Karenanya, Dewan Pers mengingatkan agar perusahaan media bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik. Mengingat, tujuan dari media massa adalah memberikan informasi terkini kepada masyarakat terkait isu Pemilu.

“Kami berharap yang dihukum bukan hanya medianya, tapi juga paslonnya, ataupun partainya. Bahwa di dalam pelanggaran itu ada intension partai tersebut untuk menggunakan media,” tutur dia.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.