Sebarkan Berita Bohong, Mantan Wartawan Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Sebarkan Berita Bohong, Mantan Wartawan Diringkus Polisi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Polisi menangkap seorang sebuah media lokal yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, antar golongan atau SARA pada Rabu malam (7/3/2018) di Jakarta Timur.

Berita bohong dan ujaran kebencian yang disebar oleh pria berinisial KB (30) itu menyerang sejumlah tokoh seperti Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Aqil Siradj, pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, dan lain-lain.

Dia juga membuat berita bohong mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

“Dia sebagai salah satu kaum minoritas di Indonesia mengaku sakit hati karena pemberitaan di media yang menurutnya mendiskreditkan agama yang dia anut,” ungkap Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Selain karena sakit hati, pelaku juga mengaku dia melakukan perbuatan buruk ini untuk mendapatkan uang.

Irwan menjelaskan bahwa KB juga membuat blog yang bernuansa SARA dan menyebar ujaran kebencian di blog itu.

“Dari blog inilah dia mendapatkan penghasilan. Maka itu kami bekerja sama dengan perbankan untuk menelusurinya,” ucap Irwan.

KB mendapat keuntungan sekitar Rp200-300 ribu per hari dan yang tersisa di rekening pribadinya dari tindakannya itu sekitar USD900.

Selain itu, KB juga meretas dan mengambil alih sekitar 3-5 akun media sosial milik orang lain secara random, terlepas dari banyak atau sedikitnya jumlah pengikut akun si pemilik asli.

Namun Irwan enggan menerangkan cara KB meretas dan mengambil alih akun.

“Cukup saya saja yang tahu karena kalau saya kasih tahu, nanti dikhawatirkan banyak yang akan mencontoh,” kata Irwan.

KB sudah melakukan kegiatan ini selama sekitar setahun.

Irwan mengatakan bahwa polisi masih mendalami kasus untuk mengetahui apakah ada pihak tertentu yang memesan kepada KB untuk membuat berita palsu dan ujaran kebencian atau tidak.

“Sementara ini kami duga dia bekerja sendiri. Tapi sejauh ini kami duga dia tidak tergabung dengan kelompok radikal,” tukas Irwan.

KB dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.