PortalMadura.Com, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur memberikan jangka waktu 10 hari kepada para pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) untuk menginvetarisir seluruh aset yang dimiliki.
“Komisi II memberi waktu pada PT SMP sepuluh hari untuk menginventarisir semua asetnya,” ujar anggota Komisi II DPRD Sampang, Rahmad Hidayat Rifa’ie dihadapan para petinggi BUMD PT SMP, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, kKeberadaan aset milik PT SMP wajib diketahui guna menyelamatkan aset negara yang berada di PT SMP sebelum pembubaran dilakukan.
“Semua aset harus terkumpul dan nanti ditaksirkan oleh pihak independen,” terangnya.
Direktur PT SMP, Hasan Ali, mengaku siap menginventarisir semua aset PT SMP dalam jangka waktu yang ditentukan pihak legislatif.
“Sepekan sudah siap kami inventarisir semua aset PT SMP. Nanti PT SMP dan GSM selaku induk yang akan melakukan pencatatan aset itu,” katanya
.
Sayangnya, pihaknya enggan menanggapi status SPBE yang berada di Kecamatan Camplong. “Kalau SPBE itu belum bisa kami memberi keterangan, karena masih ditangani pengadilan,” pungkasnya.(lora/har)