PortalMadura.Com, Pamekasan – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MW (22) dan WD (22) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur nekat menjadi pengedar narkoba.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka berani mengedarkan barang haram itu lantaran tergiur dengan pendapatan yang sangat tinggi dalam bisnis tersebut. Dalam sebulan, keduanya bisa mendapat omzet hingga 10 juta. Wah..!
“Kami melakukan penangkapan berbekal informasi masyarakat. Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi,” tutur Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sjaiful Arif, Jumat (19/8/2016).
Dikatakan, tersangka berinisial WD sempat berusaha kabur saat petugas melakukan penggerebekan. Tetapi berhasil digagalkan polisi dan akhirnya keduanya digelandang ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan polisi adalah lain lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,4 gram, dua alat hisap atau bong, dan uang Rp 467 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Marzukiy/choir)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow