Portalmadura. Com, Pamekasan – Jajaran petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur membongkar warung kopi di pasar tradisional 17 Agustus, Kelurahan Bugih, Selasa (17/1/2017).
Warung kopi milik Rahmawati ini terpaksa dirobohkan lantaran terbukti menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kepada laki-laki hidung belang. Itu diketahui setelah petugas penegak perda tersebut menangkap PSK beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pemilik warung agar tidak menyediakan PSK. Tapi nyatanya kesepakatan yang telah ditandatangani itu dilanggar,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Mohammad Yusuf Wibiseno.
Dikatakan Yusuf, pemilik warung terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2004 tentang pelacuran. Sebelum merobohkan warung dimaksud, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai leading sektor.
“Artinya, tindakan kami ini sudah sesuai dengan aturan aturan yang ada. Langkah langkahnya juga kami telah lalui, ” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah petugas penegak perda yang melakukan pembongkaran itu tidak mendapat perlawanan dari pemilik warung. Sehingga, petugas dengan mudah merobohkannya. (Marzukiy/Putri)