PortalMadura.Com, Sumenep – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak eksekutif untuk mengevaluasi pemberlakuan tanda tangan empat kali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Empat kali tanda tangan itu bagus, tapi tidak mempertimbangkan efektivitas kinerja bagi ASN yang harus melayani masyarakat di lapangan,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath, pada PortalMadura.Com, Sabtu (11/1/2020).
Fakta yang ditemukan pria kelahiran pulau Masalembu ini, ASN yang bertugas di lapangan banyak yang ketakutan. Bahkan, konsentrasinya hanya pada tanda tangan takut terlambat. “Mereka lebih takut untuk tanda tangan dibanding melayani masyarakat saat turun lapangan,” ujarnya.
Kasus tersebut sering dialami pihaknya saat turba bersama ASN yang menjabat di-leading sektor Komisi I DPRD Sumenep. “Kalau ingin tahu faktanya, coba saat sidang paripurna dewan, gak tahu siapa yang di depan, entah itu Bupati, mereka tidak peduli kalau sudah waktunya tanda tangan. Sibuk sendiri untuk tanda tangan,” katanya.
Kendati demikian, Darul mengapresiasi ikhtiar mendisiplinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan absensi 4 kali dalam sehari.
“Yang kita koreksi cara kita bernalar yang kerap kali generalis. Menganggap semua ASN ‘nakal’ hingga harus diberlakukan empat kali adalah konklusi yang terlalu prematur,” tandas politisi dari Kandang Banteng ini.
Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan absensi online sejak Januari 2019. Setiap harinya ASN empat kali tanda tangan, yakni saat hendak masuk jam pertama (pagi), mau istirahat, masuk jam kedua (siang) dan hendak pulang (sore).
konsekuensinya, jika para abdi negara itu terlambat masuk 30 menit maka akan dikurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – besaran tunjangan ASN – sebesar 0,5 persen dari besaran penghasilan sesuai golongannya. Tidak semua ASN mendapatkan tambahan penghasilan berbasis kinerja. Dan tingkatan paling rendah sebesar Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 13 juta lebih.
Penghasilan pegawai berbasis kinerja tersebut di luar gaji pokok para ASN dan di luar Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan yang memiliki program tersendiri.
“Jadi, saya minta untuk dievaluasi. Dua kali saja kenapa?. Atau paling tidak tiga kali tanda tangan la. Kalau empat kali kan membuat ruwet mereka sendiri. Kecuali yang memang bertugas di keuangan atau ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan di lapangan,” pungkasnya.(*)