Sehari, Polres Sumenep Tangkap 3 Tersangka Narkoba

Avatar of PortalMadura.com
Sehari, Polres Sumenep Tangkap 3 Tersangka Narkoba
Tiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus 3 tersangka narkotika jenis sabu-sabu, di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dalam sehari.

Tiga tersangka itu, Andriyanto (27) warga Jl. Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep dan Ahmali (53) warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep.

Keduanya ditangkap di rumah tersangka Ahmali.

Tersangka lain, Andika Rahman (34) warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Diringkus di pos kamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

“Terungkapnya kasus narkotika itu berawal dari informasi warga. Ketiga tersangka ditangkap [8/6] dan sejumlah barang bukti diamankan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (9/6/2022).

Pada TKP pertama, Sat Reskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan rumah tersangka Ahmali, pukul 15.30 WIB.

Polisi mendapati tersangka Andriyanto di ruang tamu yang dikabarkan akan melakukan pesta sabu-sabu.

Ternyata benar, polisi menemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat ± 0,22 gram yang dibuang di lantai oleh tersangka Andriyanto. Ia mengaku membeli dari tersangka Ahmali.

Lalu, polisi melakukan penggeledahan rumah Ahmali. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu poket sabu 0,63 gram, seperangkat alat hisab sabu, 4 buah pipet, 2 sendok sabu, 1 unit timbangan elektrik, korek api dan uang tunai sebesar Rp.140.000,-.

“Tersangka Ahmali juga diamankan. Ia sempat bersembunyi di dalam kamar rumahnya,” kata Widiarti.

TKP kedua, menangkap tersangka Andika Rahman (34). Ia diringkus oleh anggota Polsek Saronggi di pos kamling Dusun Semtani, Desa Juluk, pada pukul 17.45 WIB.

Dari tangan tersangka polisi mendapati dua poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Masing-masing memiliki berat 0.36 gram dan 0.42 gram.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.