Sehari Setelah Divonis, Ruang Kerja Bupati Pamekasan Terbakar

Avatar of PortalMadura.com
Sehari Setelah Divonis, Ruang Kerja Bupati Pamekasan Terbakar
Kebakaran di Ruang Bupati Pamekasan, Selasa (19/12/2017)

PortalMadura.Com, - Ruang kerja Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, non aktif, Achmad Syafii terbakar, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.

Salah satu , Akhmad Muzammil menyampaikan, ruang kerja yang lama tidak dibuka itu diketahui setelah adanya kepulan asap dari dalam ruangan. Sehingga, petugas jaga langsung mengecek dan menghubungi petugas pemadam kebakaran.

“Untungnya kepulan asap itu cepat diketahui oleh petugas yang berjaga di pendopo, sehingga langsung menghubungi pemadam kebakaran, yang cepat datang menyiram kepulan asap itu,” ungkapnya.

Menurutnya, kebakaran tersebut diduga akibat konsleting arus listrik lantaran ruangan itu lama tidak dibuka setelah disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus suap Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii.

“Alhamdulillah api bisa segera dipadamkan oleh petugas, kebakaran ini diduga lantaran konsleting listrik, sebab titik kepulan asap di bagian plafon ruang kerja bupati yang sudah lama tidak dibuka,” terangnya.

Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii baru menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/12/2017), dalam kasus suap dana desa di Desa Dasuk Kecamatan Pademawu. Bupati dua periode ini divonis 2,8 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim serta hak politiknya dicabut selama 3 tahun.

Syafii diputus melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. (Marzukiy/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.