PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah mendata sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar kepada pengecer.
Kepala Bagian Administrasi dan Perekonomian Pemkab Pamekasan, Fathorrohman mengungkapkan, pertamina akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah SPBU yang melanggar aturan tersebut. Tidak hanya sanksi administrasi, melainkan bisa sanksi pidana.
“Kami sudah mengantongi sejumlah SPBU yang sering melakukan pelanggaran. Kami bersama pertamina dan perwakilan SPBU di Madura sebenarnya sudah melakukan pertemuan mengenai masalah itu. Hasilnya sama-sama sepakat untuk mengurangi ketimpangan di bawah,” katanya, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Ratusan Santri Sidogiri Tiba di Sampang, Jalani Cek Kesehatan, Ada Yang Dibawa ke Puskesmas
Menurutnya, adapun sanksi yang bisa dijatuhkan kepada SPBU yang bersangkutan adalah pengurangan kuota BBM hingga pengurangi jumlah frekuensi pendistribusian. Bahkan, pertamina bisa menutup izin sementara untuk beroperasi, bahkan bisa ditutup selamanya apabila tidak mengindahkan regulasi dari pertamina.
“Pertamina akan melakukan pemantauan dan penindakan kepada sejumlah SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Bisa saja ditutup, tidak boleh beroperasi untuk selamanya,” tandasnya.
Dikatakan, penjualan BBM kepada pengecer dengan skala besar menyebabkan pengendara mengalami kesulitan. Tak heran jika sering kali ditemukan di lapangan antrean kendaraan di SPBU yang mengular.