Sejumlah Wartawan Pertanyakan Aturan Larangan Wawancara di Ruang Komisi

Avatar of PortalMadura.Com
Wartawan Pertanyakan Larangan Wawancara di Ruang Komisi
Wartawan Pertanyakan Larangan Wawancara di Ruang Komisi

PortalMadura.Com, – Sejumlah wartawan yang biasa menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Sumenep, Madura, Jawa Timur menemui Sekretaris Dewan, Moh Mulki, Rabu (11/3/2015).

Para awak media itu, mempertanyakan aturan yang melarang wartawan melakukan wawancara di ruangan Komisi B.

“Kami hanya mau memperjelas, apakah ada aturan yang melarang wartawan melakukan wawancara anggota atau pimpinan komisi di ruangan komisi,” kata Moh Rifa'i, wartawan harian Surya, Rabu (11/3/2015).

Ia menegaskan, jika memang ada aturan baru itu segera disosialisasikan kepada wartawan, sehingga wartawan bisa mematuhi aturan tersebut.

“Kalau memang ada, tolong sosialisasikan ke kami, karena itu menyangkut kinerja kami atau ditempel di pintu komisi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki menyampaikan, tidak ada produk hukum yang mengatur adanya larangan wawancara di ruang komisi.

“Sampai saat ini kami belum tahu aturan yang melarang wawancara dan masuk ke komisi,” jawab Sekwan.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada media karena tidak bisa ditemui langsung pimpinan dewan karena semua pimpinan ikut konsultasi keluar kota masalah dua pansus.

“Pimpinan dewan ikut konsultasi bersama dua pansus yakni pansus kode etik dan pansus perubahan tatib dewan,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi B, DPRD Sumenep, Masdawi mengusir sejumlah wartawan harian saat mau konfirmasi tentang anjloknya harga rumput laut ke Ketua Komisi B, Nurus Salam, Selasa (10/3/2015).

Saat hendak mewawancarai Ketua Komisi B, Nurus Salam, sejumlah awak media dikagetkan dengan lontaran kata-kata tidak enak dari salah seorang anggota Komisi B, Masdawi. Dalam kata-katanya, ketua Fraksi Partai Demokrat itu melarang wartawan mewawancarai siapapun di ruang Komisi B, bahkan jika mau wawancara harus dilakukan diluar Komisi atau di ruangan Fraksi. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.