Sekda Pamekasan Akui Aplikasi ‘Pamekasan Smart’ Belum Maksimal

Avatar of PortalMadura.com
Sekda Pamekasan Akui Aplikasi 'Pamekasan Smart' Belum Maksimal
dok. Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Totok Hartono

PortalMadura.Com, Aplikasi ‘Pamekasan Smart' yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beberapa bulan lalu sampai sekarang belum sesuai dengan cita-cita awal. Sebab, beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi itu responnya lambat, atau bahkan tidak merespon keluhan masyarakat.

Misalnya, fitur e-lorong yang disediakan kepada masyarakat untuk memfoto jalan-jalan rusak agar segera diperbaiki belum dirasakan manfaat kecepatan responnya untuk memperbaiki jalan tersebut. Demikian juga dengan fitur e-Madul yang disediakan kepada masyarakat sebagai wahana menyampaikan aspirasi layanan pemerintah melalui aplikaai itu belum dirasakan manfaatnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Totok Hartono mengaku, dalam beberapa bulan terakhir aplikasi itu mengalami gangguan, sehingga tidak bisa merespon secara cepat aspirasi masyarakat. Namun saat ini diakuinya sudah normal dan bisa diakses kembali.

Baca Juga: Akan Gelar Uji Coba Sebelum Berangkat ke Malaysia

“Tetapi, perlu dipahami juga bahwa aplikasi itu berkaitan dengan ketersediaan dana. Cuman keinginan kita sebagaimana disampaikan pak Bupati, difoto (jalan rusak, red), masuk (ke apilkasi, red) dan dikerjakan. Namun, penyempurnaan ini akan kita lakukan terus,” katanya, Rabu (15/1/2020).

Mantan Kepala Dinas PUPR itu belum memastikan sampai kapan penggunaan aplikasi itu bisa digunakan secara maksimal sesuai dengan ide dan cita-cita awal mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun yang pasti lebih cepat lebih baik agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung via aplikasi itu tanpa berbelit-belit.

“Setelah (foto) masuk ke e-lorong itu kan dipisah-pisah, apakah masuk pada kewenangan desa, kabupaten, provinsi atau kewenangan pusat. Banyak laporan yang masuk itu kewenangan desa, tapi kita tidak menafikan juga laporan yang kewenangan kabupaten, tapi sifatnya bukan pemeliharaan rutin,” kilahnya.

Dia melanjutkan, jalan rusak yang masuk kategori pemeliharaan rutin misalnya jalan berlubang, tetapi yang menjadi kendala pelayanan kepada masyarakat tidak bisa cepat apabila jalan yang rusak masuk dalam kategori perbaikan berkala atau peningkatan, karena harus masuk dalam perencanaan terlebih dahulu untuk mendapatkan anggaran.

“Perlu diketahui, aplikasi itu berkaitan dengan ketersediaan dana,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.