PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku tidak mendapati pasangan bukan suami istri yang kepergok berduaan di rumah kos atau hotel selama pandami Covid-19.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi ke sejumlah rumah kos atau hotel tiga kali dalam sepakan untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan prostitusi atau perbuatan yang melanggar normal lainnya.
“Langkah itu kami lakukan juga sebagai pendekatan kepada pengusaha agar meminimalisir terjadinya pelanggaran. Itu penting kami lakukan,” katanya, Selasa (28/7/2020).
Selain operasi rutin tersebut, pihaknya selalu menyempatkan untuk memantau aktifitas rumah kos atau hotel. Hal itu untuk mengantisipasi muda-mudi agar tidak terjerumus kepada kegiatan yang dilarang dalam agama atau sosial.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan pasangan bukan suami istri melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah kos atau hotel. Sanksi itu mulai pembinaan hingga pemanggilan orang tua kedua belah pihak.
“Itu sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kami akan panggil kedua orang tuanya untuk menjemput mereka,” tegasnya.(*)