PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadan. Kecuali hiburan untuk anak-anak.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariyadi mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 dan peraturan bupati (Perbup) tentang kegiatan bulan ramadan, terdapat tiga hal yang diatur di dalamnya, meliputi tempat hiburan, warung makan dan petasan.
“Kami sudah mengundang pemilik hotel, tempat makan dan tempat hiburan mengenai aturan ini. Karena hal ini perlu disosialisasikan,” ungkap Didik, Rabu (1/6/2016).
Mantan Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut guna menjaga kesucian bulan ramadhan yang datang satu kali dalam setahun.
“Kalau tempat hiburan selama bulan Ramadan ditangguhkan, tapi kalau tempat makan boleh buka sejak pukul 15.00 WIB untuk persiapan bulan puasa, kecuali terminal,” pungkasnya. (Marzukiy/choir)