Seleksi PPPK Terbaru Akan Gunakan Meterai Elektronik

Avatar of PortalMadura.com
materai elektronik
Seleksi PPPK Terbaru Akan Gunakan Meterai Elektronik

PortalMadura.com-Pemerintah akan kembali membuka atau pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Guru 2022.

Rencana semula pemerintah akan membuka pendaftaran pada Selasa (25/10). Namun, pendaftaran belum dibuka.

Sementara itu Kepala Biro Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan bahwa situs belum dapat diakses karena proses seleksi belum dibuka.

“Karena belum bisa dibuka, belum dimulai,” ujar Satya seperti yang dikutip PortalMadura.com dari Merdeka.com Rabu (26/10).

Lebih lanjut dia memastikan, seleksi PPPK untuk guru tetap dilaksanakan tahun ini. Hanya saja, situs baru bisa diakses setelah kementerian atau lembaga terkait telah siap.

“Tahun ini, segera setelah semua K/L atau instansi siap,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk menghindari kecurangan, BKN menerapkan meterai elektronik atau e-meterai dalam proses seleksi kali ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, untuk menghindari kecurangan penggunaan meterai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Suharmen mengatakan, penggunaan tentang meterai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan meterai seperti:

  1. Wajib menggunakan meterai tempel/kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
  2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat untuk Pelamar PPPK Guru

Syarat untuk Pelamar

Mengutip laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas yang dipersiapkan oleh pelamar.

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.