PortalMadura.com–Proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep resmi dijadwal ulang menyusul pengunduran diri Syahwan Effendi, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (PJ) Sekda sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel).
Awalnya, pendaftaran seleksi terbuka dijadwalkan mulai 13 Januari 2026. Namun, pada 14 Januari 2026, Syahwan mengundurkan diri dari posisi Ketua Pansel. Langkah ini memicu konsultasi mendalam dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akhirnya menyetujui penyusunan jadwal dan komposisi pansel baru.
Kini, pendaftaran kembali dibuka mulai 19 Januari hingga 2 Februari 2026, seperti dikonfirmasi oleh Benny Irawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Kamis (22/1/2026).
“Pada 3 Februari akan kami umumkan siapa saja yang lolos seleksi administrasi, sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Semua persyaratan sudah kami cantumkan di website,” ujar Benny.
Pansel Baru Tanpa Keterlibatan ASN Lokal
Untuk menjamin netralitas, BKN menyetujui perubahan struktur kepanitiaan. Kini, Ketua Pansel dijabat oleh pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, bukan lagi dari internal Pemkab Sumenep.
“Anggota pansel terdiri dari perwakilan BKPSDM Jatim dan akademisi. Tidak ada satu pun ASN Sumenep yang terlibat,” tegas Benny.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi intervensi atau konflik kepentingan dari pihak-pihak di lingkungan birokrasi lokal, sehingga proses seleksi benar-benar objektif dan berbasis kompetensi.
Mundur demi Integritas
Dalam penjelasannya, Syahwan Effendi menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas proses seleksi pimpinan birokrasi tertinggi di Sumenep.
“Saya memilih mundur supaya pansel lebih berintegritas, steril, dan objektif,” katanya singkat.
Keputusan ini mendapat apresiasi luas karena menunjukkan sikap profesional dalam menjaga transparansi rekrutmen pejabat publik—sebuah langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat daerah.





