Selundupan dari Malaysia, Indonesia Amankan Sabu dan Ekstasi

Avatar of PortalMadura.Com
Selundupan dari Malaysia, Indonesia Amankan Sabu dan Ekstasi
dok. Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Kalimantan Barat (TheTanjungpuraTimes)

PortalMadura.Com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 28.240 gram sabu dan 21.727 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Narkoba yang diselundupkan lewat Kuching, Malaysia, tersebut rencananya akan dikirim ke Indonesia via jalur darat melalui perbatasan Entikong.

Barang haram itu diamankan dari dua kasus yang berbeda.

Petugas menangkap SU dan AN di Jalan Raya Sosok Tayan, Kabupaten Sanggau, 26 Maret dan berhasil mengamankan tujuh kilogram sabu dan 21.727 butir pil ekstasi.

“SU dan AN menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba tersebut di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).

Dia mengatakan bahwa AP merupakan seorang narapidana di Rumah Tahanan Bengkayang namun dia tidak menjelaskan apakah AP juga sudah diamankan oleh petugas terkait kasus ini atau belum.

Kemudian pada Minggu pekan lalu, petugas menangkap AM dan SBL di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Kilometer IV, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dengan barang bukti berupa 21,24 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan AM dan SBL, mereka juga disuruh oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak berinisal DK,” ucap Heru.

Sama halnya dengan kasus pertama, sabu ini juga hendak diselundupkan masuk ke Indonesia melalui Malaysia melalui Entikong.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa para bandar dan kurir narkoba mulai beralih ke perbatasan darat untuk menyelundupkan barang sebab jalur laut (termasuk pelabuhan) dan bandar udara di Indonesia semakin ketat penjagaannya.

“Karena sudah semakin kita perketat penjagaannya di laut dan bandar udara, akhirnya mereka lari ke perbatasan,” ungkap Heru Pambudi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.