Sempat Kabur, Pria Romben Rana Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Sempat Kabur, Pria Romben Rana Ditangkap Polisi Sumenep
Tersaangka sabu, AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Pria berinisial AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Satresnarkoba .

Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya atas kasus kepemilikan tiga poket sabu, masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram [total 2,19 gram] dibungkus plastik klip.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat rumahnya digerebek oleh anggota Satresnarkoba. “Akhirnya, tersangka ditangkap di tegalan dekat rumahnya,” terangnya, Minggu (11/4/2021).

Petugas mendapati barang bukti sabu pasca tersangka dilakukan interogasi. “Barang bukti diakui di buang di area WC berupa sebuah botol plastik kecil dengan tutupnya berwarna merah. Di dalam botol itu terdapat tiga poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu,” katanya.

Selain itu, anggota juga mengamankan satu buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, korek api gas berwarna bening sebagai kompor, dan seperangkat alat isap sabu serta handphone dan uang tunai Rp250 ribu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa rumah tersangka kerap dijadikan mengonsumsi dan transaksi sabu. “Informasi itu ternyata benar. Dan saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Penyidik Polres Sumenep menjerat tersangka dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.