PortalMadura.Com, Sumenep – Pria berinisial AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep.
Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya atas kasus kepemilikan tiga poket sabu, masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram [total 2,19 gram] dibungkus plastik klip.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat rumahnya digerebek oleh anggota Satresnarkoba. “Akhirnya, tersangka ditangkap di tegalan dekat rumahnya,” terangnya, Minggu (11/4/2021).
Petugas mendapati barang bukti sabu pasca tersangka dilakukan interogasi. “Barang bukti diakui di buang di area WC berupa sebuah botol plastik kecil dengan tutupnya berwarna merah. Di dalam botol itu terdapat tiga poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu,” katanya.
Selain itu, anggota juga mengamankan satu buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, korek api gas berwarna bening sebagai kompor, dan seperangkat alat isap sabu serta handphone dan uang tunai Rp250 ribu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa rumah tersangka kerap dijadikan mengonsumsi dan transaksi sabu. “Informasi itu ternyata benar. Dan saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Penyidik Polres Sumenep menjerat tersangka dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)