Sempat Kelabui Petugas, Dua Tersangka Sabu Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Sempat Kelabui Petugas, Dua Tersangka Sabu Diringkus Polisi Sumenep
Tersangka sabu Rofi Saifullah dan Faizal Ardian (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, mengamankan dua tersangka kasus sabu di lokasi berbeda pada momentum .

Tersangka itu, Faizal Ardian (35), bertempat tinggal di Jl. Trunojoyo GG. III Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dan memiliki KTP Surabaya.

Diringkus saat di depan toko swalayan Pamolokan, Jl. Raya Manding, Sumenep, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram dijadikan dua poket.

Polsek Bluto juga menggelar Operasi Tumpas Narkoba dan mengamankan tersangka Rofi Saifullah (23), warga Dusun Kebunan, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diamankan di tepi jalan masuk Dusun/Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.

“Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan penyidik,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (1/2/2019).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering bertransaksi narkoba. Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian. “Ternyata memang benar adanya,” ucapnya.

Tersangka Faizal Ardian saat melintas di tempat kejadian perkara dengan mengemudikan motor nopol M 4795 WO dicegat dan dilakukan geledah badan.

“Satu poket sabu ditemukan pada saku jaket bagian atas sebelah kanan dan satu poket ada di dekat motor tersangka. Semuanya diakui milik tersangka,” katanya.

Sedangkan tersangka Rofi Saifullah, sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti saat dicegat dan hendak dilakukan geledah badan.

Baca Juga: Lagi, Tabloid Indonesia Barokah Dikirim ke Pantura Sampang

Tersangka yang mengemudikan motor nopol M 6774 XE akhirnya tidak berkutik saat ditunjukkan barang bukti. “Tersangka Rofi Saifullah juga mengakui kalau barang bukti itu miliknya,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kasus ini dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.