Sengketa Lahan di Kebunan Meruncing, Kuasa Hukum Saling Lapor Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Sengketa Lahan di Kebunan Meruncing, Kuasa Hukum Saling Lapor Polisi
H. Mohammad Siddik selaku kuasa hukum Abdurrahman menunjukkan sebagian dokumen kepemilikan dan petah tanah (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, seluas 708 m2 di Desa Kebunan, Kecamatan Sumenep Kota makin meruncing.

Saling klaim antara Abdurrahman dan Asmawi belum usai. Melalui kuasa hukumnya, sama-sama melaporkan pada polisi.

H. Mohammad Siddik selaku kuasa hukum Abdurrahman mengatakan, bahwa kliennya bukan mengklaim, melainkan berstatus pemilik yang dibuktikan dengan dokumen yang sah secara hukum.

“Klien kami punya sertifikat. Proses pembuatan sertifikat itu sudah benar secara SOP. Namun, ada sanggahan dari Pak Asmawi,” kata Mohammad Siddik, pada PortalMadura.Com, Kamis (7/7/2022).

Pada tahap sanggahan itu, kata dia, kliennya dilaporkan pada Polres Sumenep. Penyidik melakukan proses sesuai dengan tahapan penyidikan.

“Namun, itu tidak terbukti untuk sebuah kasus tindak pidana, sehingga terbitlah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari Polres Sumenep,” terangnya.

SP3 itu, sambungnya, terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022.

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan melakukan singkronisasi data dengan para pihak.

“Hasilnya, tidak ada tanah lebih. Artinya, dokumen tanah itu sesuai dengan fakta di lapangan. Kami pun belibatkan BPN dan data yuridisnya itu sudah benar,” katanya.

Berkaitan dengan adanya bangunan, pihaknya mengaku sudah melakukan somasi 2 kali. Somasi pertama dikirim tanggal 8 Juni 2022 dan somasi kedua dikirim 13 Juni 2022.

“Somasi klien kami juga tidak diindahkan. Padahal sudah jelas legalitas hak milik ada dengan bukti sertifikat SHM nomor 1339,” terangnya.

Ia mengungkapkan, surat kepemilikan tanah atau surat keterangan riwayat tanah, semuanya klir. “Ini bukan kata saya, tapi berdasarkan bukti dan fakta, secara yuridis klir,” tandasnya.

Saat ini, pihaknya melangkah pada pelaporan  polisi yakni atas dugaan penyerobotan lahan. “Karena belum ada penyelesaian, kami melaporkan ke Polres Sumenep dalam dugaan penyerobotan tanah dengan cara membangun tanpa ijin pemilik maupun ijin dari pemerintah,” katanya.

Sengketa Lahan di Kebunan Meruncing, Kuasa Hukum Saling Lapor Polisi
Ach. Supyadi kuasa hukum Asmawi (Istimewa)

Sementara, Ach. Supyadi kuasa hukum Asmawi mengaku ada kejanggalan dengan terbitnya sertifikat tersebut. “Sertifikat itu diterbitkan atas dasar laporan kami yang di SP3 di Polres Sumenep. SP3 dan putusan pengadilan itu kan beda,” katanya.

Saat ini, pihaknya sudah mengajukan pembatalan kepada BPN atas terbitnya sertifikat tanah itu. Dasarnya, kata dia, kliennya mempunyai dokumen sah berupa letter C (dokumen C) dan sebagian punya sertifikat.

Pihaknya menduga, terbitnya sertifikat itu karena cacat administrasi. “Diduga tanda tangan batas tanah dipalsukan. Dan ini perbuatan melawan hukum,” tandas Supyadi dihubungi PortalMadura.Com yang mengaku ada di Jakarta.

Atas dugaan tersebut, Supyadi telah melaporkan pada Polres Sumenep. “Sudah dilaporkan ke Polres, ditangani Pidum,” ucapnya.

Merespon akan ada pembongkaran yang akan dilakukan pihak lawan, Supyadi justru balik bertanya. “Mau melakukan pembongkaran tanpa ada keputusan pengadilan. Emang siapa dia?. Kan sudah jelas tidak mempunyai hak eksekutor,” ujarnya.

“Kalau sampai membongkar, saya jamin akan ditangkap oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.