Sengketa Lahan Garam, Warga Sumenep dan Pamekasan Bersitegang

Avatar of PortalMadura.Com
Sengketa Lahan Garam, Warga Sumenep dan Pamekasan Bersitegang
Petani garam bersitegang

PortalMadura.Com, – Sekitar 20 orang dari Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/7/2017), mengklaim mempunyai bukti kepemilikan di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Mereka membawa bukti sertifikat tambak. Sementara warga setempat, juga mengklaim mempunyai bukti dan izin dari Perhutani untuk menggarap lahan garam hingga tahun 2019. lahan garam tersebut sudah berlangsung sejak 4 tahun terakhir.

“Warga disini tetap akan mempertahankan hak garap lahan,” tegas salah seorang warga Desa Manjungan, Pamekasan, Sipah (35).

Ia mengaku mempunyai bukti putusan pengadilan hak garap lahan garam milik Perhutani.

Sementara, perwakilan dari masyrakat Kalianget, Sumenep, Abdurrahman Cs, mengaku tetap akan mengambil lahan sesuai dengan bukti kepemilikannya.

“Kami mempunyai sertifikat tanah yang sah. Kami hanya ingin mengelola tanah yang sudah menjadi hak kami,” tandasnya.

Menurutnya, sertifikat tanah sudah dinyatakan sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

“Tapi kenapa Perhutani malah membiarkan pengelolaan tambak garam kepada orang yang tak berhak,” katanya kecewa.

Kedua pihak yang sempat bersitegang selama kurang lebih 5 jam itu, akhirnya bubar setelah pihak Perhutani Madura tiba di lokasi.

Pihak kepolisian dari Polres Pamekasan melakukan pengamanan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini antisiapasi saja, karena permasalahannya sudah lama berlangsung,” kata Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Sarpan.

Perhutani KPH Madura Stop Garap Lahan Sengketa

Sengketa Lahan Garam, Warga Sumenep dan Pamekasan Bersitegang
Pihak Perhutani KPH Madura, Adang Sukendar

Sengketa lahan garam antara warga Sumenep dan Pamekasan, di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, berujung pada penghentian produksi garam. Pihak Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melarang semua warga menggarap lahan untuk pembuatan garam.

Administratur Perum Perhutani KPH Madura yang diwakil bagian pengamanan hutan, Adang Sukendar, meminta masyarakat agar tak lagi menjadikan lahan sengketa tersebut sebagai tambak garam.

“Ini kan termasuk kawasan hutan. Jadi, saya minta agar tak dijadikan tambak garam,” katanya, saat menengahi dua belah pihak yang bersitegang.

Ia berjanji akan melakukan agenda duduk bersama kepada kedua belah pihak agar persoalan sengketa lahan tak lagi dipersoalkan.

Sedangkan untuk persoalan sengketa lahan antara Perhutani KPH Madura dengan Abdurrahman Cs akan menempuh jalur hukum.

“Saya harap tak ada lagi peristiwa seperti ini. Dalam waktu dekat, akan kita ajak duduk bersama hingga menemukan titik temu yang bisa diterima semua pihak,” jelasnya.

Jika nanti ada masyarakat Dusun Trokem Pamekasan ada yang tetap melakukan kegiatan produksi garam, ia meminta agar dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Data di Kantor Perhutani KPH Madura menyebutkan, kawasan hutan yang bersengketa di wilayah Madura mencapai 594 hektare. Rinciannya, 213,8 hektare di bagian hutan (BH) Madura barat, 375,1 hektare di BH Madura timur dan, 6 hektare di BH Pulau Kangean barat.

Salah satu diantaranya, seperti sengketa lahan garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Sedangkan luas keseluruhan kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Madura sebanyak 47.121,20 hektare. Meliputi, 3.999,40 hektare di BH Madura barat dan 4.877,70 hektare di BH Madura Timur. Berikutnya, 25.678,80 hektare di BH Pulau Kangean, 4.417,20 hektare di BH Pulau Paliat, dan 8.148,10 hektare di BH Pulau Sepanjang.(Hasibuddin/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.