Sengketa Pilkades Matanair, Kuasa Hukum Ghazali: Bupati Fauzi Punya Kewenangan Aktifkan Kembali

Avatar
Sengketa Pilkades Matanair, Kuasa Hukum Ghazali: Bupati Fauzi Punya Kewenangan Aktifkan Kembali
dok. Mohammad Siddik, SH (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemilihan hingga pelantikan kepala desa terpilih dalam Pilkades Serentak 2019, khususnya Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Hal itu ditegaskan Mohammad Siddik, SH kuasa hukum dari Ghazali (Kades Matanair nonaktif). Menurutnya, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi sudah melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan, termasuk mencabut penetapan kepala Desa terpilih.

“Namun yang perlu dipahami, terkait pelantikan, bupati tidak bisa serta merta melantik tanpa melalui usulan BPD sesuai Perbup yang ada,” tegas Mohammad Siddik.

Dalam realisasinya, lanjut Siddik, ternyata BPD Matanair tidak mengusulkan Achmad Rasidi untuk dilantik. “Tanpa usulan BPD, bupati tidak bisa melantik,” tegasnya.

Jika publik melihat kasus tersebut secara jernih, justru yang merasa terzalimi adalah Ghazali, karena hasil penghitungan suara saat melaksanakan pilkades merupakan calon peraih suara terbanyak.

“Klain kami justru yang merasa terzalimi, karena yang menang kan Ghazali, dalam pelaksanaannya tidak ada satupun yang dilanggar,” tegas Siddik.

Konteks yang perlu digarisbawahi, sejauh penetapan pemenang dalam amar putusan tidak dicabut, sejatinya bupati punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali Ghazali sebagai calon Kepala Desa Matanair yang meraih suara terbanyak.

“Dipertimbangkan hakimnya, juga nyata-nyata tidak dicabut oleh hakim. Sehingga menurut hemat kami, penetapan BPD yang diusulkan saat itu masih sah secara hukum,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku menghormati atas keputusan Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang tidak berpihak kepada salah satu kubu yang sedang bersengketa.

“Bupati kan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai atasannya, keputusan menonaktifkan kades terpilih dan tidak melantik Achmad Rasidi sudah tepat, tidak berat sebelah. Bupati tidak melanggar, tidak ingkar janji, termasuk tidak membohongi rakyat,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.

Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang isinya, “Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025“.

Terbaru, tim pemilihan kabupaten menegaskan bahwa Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

“Bupati telah melakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, Desa Matanair Kecamatan Rubaru,” kata Moh Ramli.

Tak hanya itu, Bupati juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair per tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal Tindaklanjut Putusan PTUN.

Dalam surat tersebut Bupati Sumenep meminta BPD agar mengusulkan Pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sesuai aturan tersebut, Bupati Sumenep bisa mengeluarkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih setelah menerima pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan dari BPD melalui Camat.

Namun berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama Ahmad Rasidi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 perihal Surat Tanggapan.

“Maka dari itu Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara Ahmad Rasidi,” tambah pria yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep itu.

Untuk itu, tertanggal 9 Maret 2022, Bupati Sumenep telah mengirim Surat kepada Camat Rubaru dengan Nomor 141/273/435.112.2/2022 Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.

“Isinya meminta Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku atas pemberhentian Saudara Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair,” lanjut Ramli.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.