Senin, Satpol PP Panggil Oknum Wartawan Pemasok Miras

Avatar of PortalMadura.Com
Senin, Satpol PP Panggil Oknum Wartawan Pemasok Miras
dok. BB Miras

PortalMadura.Com, – Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana untuk memanggil oknum wartawan pemasok minuman keras (Miras), Senin (28/12/2015).

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja () Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno berjanji akan memeriksa pelaku pemasuk miras atas nama Mohammad Hasyim As'ari warga Perum Graha Kencana Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan setelah terbukti menjadi pemasok miras ke bumi Gerbang Salam.

“Karena dalam beberapa hari ini libur, kita panggil hari Senin yang akan datang untuk diproses. Sebab, ini barang buktinya jelas dan pelakunya juga jelas,” ungkapnya, Kamis (24/12/2015).

Setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan melimpahkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk diproses hukum lebih lanjut. Karena perbuatan pelaku masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring).

Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap pelaku di Jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.

Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warga hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.

Saat memindahkan itulah, petugas menangkan pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.