Seorang Warga Surabaya Ajukan Petisi ke AKBP Marjoko

Avatar of PortalMadura.Com
Petisi ke Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko
Petisi ke Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko

PortalMadura.Com, – Sebuah petisi online dilakukan oleh Marlaf Sucipto, warga Surabaya, Indonesia kepada AKBP Marjoko (Kapolres Sumenep), Madura, Jawa Timur untuk mengadili terduga polisi yang melanggar hukum.

Marlaf Sucipto, mengajukan petisi itu di laman change.org atas nama warga Negara Indonesia, khususnya rakyat yang berdomisili di Sumenep. Petisi tersebut diunggah, Rabu (29/10/2014) dan telah mendapat dukungan dari beberapa orang.

“Memohon kepada Bapak untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan atas saudara kami, Hadiri, sewaktu menyelenggarakan operasi Tertib Lalu Lintas (Lalin) di Guluk-Guluk, Sumenep,” katanya.

Menurut dia, berita terakhir yang ia akses, Hadiri kini tergolek lemas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumenep. Karena parahnya sakit yang didera, oleh pihak RSUD Sumenep, Hadiri disarankan agar dirujuk ke rumah sakit yang peralatannya lebih lengkap seperti Surabaya. Hal lain yang diderita Hadiri, selain tubuhnya remuk, uang yang dibawanya senilai puluhan juta rupiah juga raib tak membekas. Padahal, uang tersebut dibawa untuk membayar hutang ke pengadaian terdekat.

Bila memang benar, sambungnya, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh polisi, sungguh tidak dibenarkan oleh undang-undang. Bisa jadi, bila tindakan tersebut masuk kategori penganiayaan, maka dapat dijerat melanggar :

1. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Bila memang benar polisi yang bertugas tersebut melakukan tindak pelanggaran, maka selain harus disanksi sesuai hukum yang berlaku, kami juga menuntut agar segala pembiayaan pengobatan sampai Hadiri pulih ditanggung oleh institusi Polri. Karena ini menyangkut hak dan martabat sebagai warga Negara yang bebas dan merdeka.

Marlaf Sucipto, selaku Inisiator petisi juga mengirimkan tembusan kepada ;

1. Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Drs Anas Yusuf SH MM di Jl. A. Yani 166 Surabaya;
2. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Jl. Tronojoyo 3 Jakarta Selatan;

Petisi tersebut juga diunggah di akun facebook Marlaf Sucipto dan sudah mendapat like lebih dari 50 orang. Bahkan, komentar dari pengguna media sosial facebook terus mengalir. Hingga pukul 18.54 Wib, sedikitnya sudah ada 23 komenter dan telah di share ulang oleh beberapa pengguna facebook lainnya.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.