PortalMadura.Com, Sumenep – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Ach. Supyadi, mengancam memperkarakan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, jika status tersangka pada kliennya, Moh. Rizal, tidak dicabut.
Hal tersebut berdasarkan fakta baru yang diserahkan, Moh. Rizal didampingi kuasa hukumnya, pada penyidik Polres Sumenep, Kamis (9/2/2017), saat diperiksa sebagai tersangka pada pukul 13:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB.
“Hari ini, klien kami menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup dari saudara Deni Indriyanto dan saudari Sunasrah yang mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada klien kami,” urai Supyadi dalam rilisnya, diterima redaksi PortalMadura.Com.
Sebelumnya, Moh. Rizal yang menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama, dilaporkan balik oleh saudara Deni Indriyanto dan saudari Sunasrah, sehingga penyidik menetapkan status tersangka pada Moh. Rizal.
Dengan fakta baru tersebut, Ach. Supyadi selaku kuasa hukum Moh. Rizal berpendapat, agar penyidik Polres Sumenep membatalkan status tersangka kepada Moh. Rizal.
“Jika tidak, maka jangan salahkan kami bila menempuh jalur hukum untuk memperkarakan pihak Polres Sumenep yang telah mengkriminalisasi klien kami, Moh. Rizal,” pungkasnya.(Hartono)